Nenek di OKI ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Sementara tersangka nenek Mastilah mengaku baru memulai bisnisnya dua pekan lalu, tepatnya setelah Lebaran Idul Fitri. "erpaksa jual sabu karena ingin mencari uang untuk menebus tanah saya yang ada di Mesuji Lampung," ujarnya.

Mastilah menjelaskan, sabu yang dijual diperolehnya dari D, warga Desa Sungai Sodong dan diantarkan secara langsung ke rumahnya.

"Biasanya yang membeli pekerja kebun sawit. Karena kata mereka kalau menggunakan sabu kerja menjadi lebih semangat," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network