Korban tewas akibat duel maut. Korban ditembak di bagian leher oleh pelaku (Istimewa)

Desi melanjutkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum, korban meninggal dunia dengan luka tembakan di leher. Dididuga menggunakan senjata jenis senapan angin.

Selain mengevakuasi korban dan mengolah TKP, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di rumahnya. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senapan angin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network