Desi melanjutkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum, korban meninggal dunia dengan luka tembakan di leher. Dididuga menggunakan senjata jenis senapan angin.
Selain mengevakuasi korban dan mengolah TKP, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di rumahnya. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senapan angin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait