Dwiki mempraktikkan berbicara dengan nasabah bank atau calon korban melalui telepon. (Foto: Firdaus)

Para pelaku beraksi dengan duduk santai di desa mereka mengincar siapa pun yang mengangkat telepon dan mengikuti perintah mereka. 

"Mendapatkan laporan dari korban, dilakukan penyelidikan dan penangkapan dilakukan di salah satu rumah pelaku. Ketiga pelaku langsung digelandang ke Polda Sumsel," ujar Direktur Reseser Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar, Kamis (12/8/2022).

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah saah satu pelaku dan menemukan puluhan kartu perdana, delapan ponsel dan uang tunai Rp40 juta. "Para pelaku berbagi peran, ada yang sebagai operator bank, melakukan transaksi ke korban dan pelaku, dan yang mengecek pesan masuk di WhatsApp," katanya. 

Polisi masih mengejar tiga pelaku lain yang merupakan otak sindikat penipuan ini berinisial RV, AJ dan SN. "Untuk tiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat pasal 378 KUHP pasal 372 KUHP atau UU ITE," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network