"Uang tagihan perusahaan kepada Hotel dan Karaoke tersebut lebih dari Rp575 juta, namun tidak disetorkan ke perusahaan lantaran tersangka memberikan nomor rekening pribadi milik Karmila yang merupakan kakak ipar tersangka Christina," ujar Kapolsek IT I Palembang Kompol Hardiman didampingi Wakapolsek AKP WD Bernard, Sabtu (14/11/2020).
Dijelaskan Hardiman, aksi kedua tersangka akhirnya diketahui perusahaan saat dilakukan audit keuangan. Perusahaan mendapati banyaknya tagihan yang dikeluarkan namun tidak ada satupun tagihan uang tersebut disetorkan kepada perusahaan.
"Aksi penggelapan uang perusahaan yang dilakukan kedua tersangka ini dilakukan sejak bulan Juni hingga November 2020. Setelah menerima kiriman uang tagihan dari dua tempat tersebut keduanya kemudian membagi dua uang tersebut," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait