DPR setujui penggabungan Kementerian. (Foto: Ist)

"Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud, sehingga menjadi Kementerian Pendidkan Kebudayaan, Riset dan Teknologi," kata Dasco saat membacakan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus.

Pasal 19 Ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan dengan pertimbangan DPR. Oleh karena itu, kata dia, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian tersebut.

"Selanjutnya kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?," tanya Dasco yang langsung dijawab kompak "Setuju".


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network