Pelaku penggelapan dan DPO kasus KDRT di Lubuklinggau ditangkap saat nongkrong di taman. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polisi menangkap Alan Saputra (29) seorang pria Lubuklinggau pelaku penggelapan sepeda motor yang juga DPO kasus KDRT. Pria yang sering bikin onar ini ditangkap saat nongkrong di Taman Kurma Lubuklinggau. 

"Tersangka sering membuat keonaran dan sok jagoan, sok preman dan sangat meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, Rabu (8/3/2023). 

Alan merupakan tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor milik korbannya Jepriyanto (39) warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 

Peristiwa ini berawal, saksi Gatot menjadikan motor korban sebagai jaminan utang kepada pelaku. Namun ternyata, motor tersebut dijual oleh Alan tanpa seizin Gatot ke seseorang di Rupit, Muratara. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, lalu menetapkan Alan Saputra sebagai tersangka dalam perkara penggelapan motor. Selanjutnya hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan tersangka yang diketahui sedang berada dan nongkorng di dekat Komplek Taman Kurma, Kelurahan Pasar Permiri, Lubuklinggau.

"Saat penangkapan tersangka melawan, mulai dari mempertanyakan surat tugas hingga meninju salah satu anggota. Namun setelah dibawa ke Polres Lubuklinggau dan diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya," kata Kasat. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network