Pelaku penggelapan dan DPO kasus KDRT di Lubuklinggau ditangkap saat nongkrong di taman. (Foto: Era N)

Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, lalu menetapkan Alan Saputra sebagai tersangka dalam perkara penggelapan motor. Selanjutnya hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan tersangka yang diketahui sedang berada dan nongkorng di dekat Komplek Taman Kurma, Kelurahan Pasar Permiri, Lubuklinggau.

"Saat penangkapan tersangka melawan, mulai dari mempertanyakan surat tugas hingga meninju salah satu anggota. Namun setelah dibawa ke Polres Lubuklinggau dan diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya," kata Kasat. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network