Dona menyebut pembatalan pernikahan dilakukan pihak laki-laki, karena selisih paham. "Hanya akal-akalan pihak sana untuk membatalkan pernikahan," kata Dona tanpa menjelaskan selisih paham dimaksud.
Terkait tenda, sambung Dona, memang di desanya pernikahan dilakukan secara sederhana karena faktor ekonomi. Begitu pun tuduhan acara diganti dengan aqiqahan. "Aqiqahan itu acara rangkaian, karena nikah batal, acara kedua (aqiqahan) tetap dilaksanakan," katanya.
Dona juga membantah membentak dan membanting pintu di hadapan calon mertua. Bahkan perempuan berjilbab ini mengaku malam itu pihaknya telah mengembalikan uang, emas dan songket.
"Malam itu kami mengembalikan uang Rp6.700.000, emas dua suku beserta songket. Dan saksinya ada kakak ipar saya malam itu," katanya.
Klarrifikasi dari Dona juga diperkuat Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) atau Pencatat Nikah, Jumaidi. Jumadi yang datang didampingi perangkat desa menegaskan rencana pernikahan ini sudah didaftarkan ke KUA dengan bukti sudah diterbitkan buku nikah.
"Saat akan didaftarkan ke KUA, saya sarankan pakai uang perempuan dulu, karena dari laki-laki belum ada. Sementara daftar berkas di KUA harus bersamaan uangnya. Sekarang dengan batal nikah ini, ya proses pembatalan bukuh nikah," katanya
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait