Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

"Bahkan keterangan terdakwa Suhandy selaku pemberi suap juga telah menyebutkan jika Dodi Reza Alex Noerdin menerima fee proyek sebesar Rp2,6 miliar. Tentunya hal itu menguatkan dakwaan kami, walaupun Dodi Reza Alex Noerdin hingga kini tidak mengakuinya," katanya.

Ihsan menegaskan, saat ini berkas perkara tersangka Dodi Reza Alex Noerdin, tersangka Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba, dan tersangka Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Dengan berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan P21 maka dalam waktu dekat ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Di persidangan inilah akan kami buktikan jika para tersangka telah menerima fee dalam perkara tersebut," kata Ihsan. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network