Massa aksi menggelar orasi di depan Pengadilan Negeri Palembang protes vonis bebas terhadap seorang perempuan terdakwa narkoba. (Foto: Dede F)

"Pihak-pihak yang merasa kecewa agar bisa mendukung upaya lanjut. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan sikap Kasasi," kata Abu Hanifah.

Menurut Abu Hanifah, saat ini keputusan Hakim Pengadilan Negeri merupakan keputusan tingkat pertama, dan bisa diuji kembali di Mahkamah Agung. "Jadi kita tunggu, kalau memang membatalkan keputusan maka petimbangan Hakim tingkat pertama salah," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network