"Pihak-pihak yang merasa kecewa agar bisa mendukung upaya lanjut. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan sikap Kasasi," kata Abu Hanifah.
Menurut Abu Hanifah, saat ini keputusan Hakim Pengadilan Negeri merupakan keputusan tingkat pertama, dan bisa diuji kembali di Mahkamah Agung. "Jadi kita tunggu, kalau memang membatalkan keputusan maka petimbangan Hakim tingkat pertama salah," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait