Pasangan suami-istri (pasutri) di Musi Rawas, Sugiyanto dan Sugiyem dimintai keterangan terkait pengancaman dengan senjata api. (Foto: Era Neizma)

Kapolsek Kelingi AKP Petra Albert mengatakan, kasus pengancaman itu masih berproses untuk pengumpulan bukti-bukti.

"Masih terus berjalan prosesnya. Kita sedang mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi," kata Petra.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo. Dia meminta warga yang memiliki senpi ilegal agar menyerahkan ke polisi untuk menghindari penyalahgunaan.

"Masih lanjut dan anggota sedang melakukan penyidikan terkait kasusnya," kata Danu.

Dia mengingatkan, kepemilikan senpi ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun serta maksimal pidana hukuman mati," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network