Pelaku curanmor yang mencuri Yamaha RX Spesial di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel (Istimewa)

Laporan itu tertuang dalam laporan Polisi nomor: LP – B /04 /V /2023/SUMSEL/OKUS/ SEK.KISTING tanggal 25 Mei 2023.

Setelah menerima laporan, korban Personel Sat Reskrim Polsek Kisam Tinggi langsung menuju kediaman IM di Talang Sebilah, Desa Simpang Empat.

"Kami amankan pelaku dan barang bukti berupa buah BPKB, STNK dan motor Yamaha RX 115 Spesial BG 3762 DE" katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network