Zul, DPO kasus pencurian di Palembang gagal lamar pacar karena ditangkap polisi (Firdaus/iNews)

Sementara itu, Zulpandi hanya bisa meringkuk pasrah dan menyesali perbuatannya.

"Rencananya bulan ini mau lamar pacar pak," kata Zul di hadapan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network