Namun polisi telah mengumpulkan informasi bahwa pelaku diduga bandar dan sering mengonsumsi sabu di kebun dan di rumah. Tersangka menggunakan sabu seorang diri dan terkadang bersama sejumlah teman-temannya.
Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Hendri mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di Desa Kemu sering terjadi transaksi narkoba.
"Setelah penyelidikan dan pengintaian ditangkap pelaku dan barang bukti tujuh paket sabu di dalam rumah tersangka. Saat itu, tersangka sedang asyik memakai narkoba," ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Polisi menegaskan, pelaku tidak hanya sebagai pemakai namun juga bandar berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait