Dalam pesan tersebut tertulis, sesuai peraturan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional mengacu harga yang sudah ditentukan, maka melakukan penyesusian harga sampai tanggal 27 Februari dengan harga Rp4.659 per kg-nya.
Penurunan harga jual gabah ini membuat petani kecewa dengan kebijakan pemerintah. Di saat panen raya, justru petani harus menelan pil pahit harga jual yang diturunkan.
"Dengan kondisi ini harga jual di tingkat petani Rp4.250 per kg, gabah kering di tingkat penggilingan Rp5.200 per kg dan beras medium di Gudang Bulog dihargai Rp8.300 per kg," katanya.
Dengan kondisi ini, petani merugi puluhan juta karena sarana produksi (saprodi) pertanian mulai dari pupuk, pestisida dan lain naik. "Petani tentu berharapap pemerintah mempertimbangkan ulang penyesuaian harga pada tingkat petani dan lebih memperhatikan petani," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait