“Setelah bertemu tersangka langsung mengajak korban kedalam pondok dan langsung menyetubuhi korban, usai melakukan aksinya tersangka menjanjikan akan menikahi korban,” katanya.
Menurut Alamsyah, usai mengalami kejadian itu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga tidak menerima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah tim mendapatkan laporan tersebut tim unit PPA Polres Muba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senin (20/12/ 2021) sekitar pukul 21.00 WIB, didepan Pom Bensin Desa Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Muba.
“Terhadap tersangka akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait