Pada kasus pertama, polisi telah menetapkan A (34), oknum dosen FKIP Unsri, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR. Korban diduga dicabuli saat bimbingan skripsi.
Saat ini A telah ditahan polisi. Selain itu, pihak Unsri juga telah mencopot A dari jabatannya dan memberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat, penundaan naik gaji, hingga penundaan sertifikasi dosen.
Saat ini polisi masih mengusut laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Reza. Kasus tersebut dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi, yakni D, C dan F.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait