Reza bersama istrinya membantah tuduhan pelecehan yang dilaporkan mahasiswinya. (Foto: Dede F)

Pada kasus pertama, polisi telah menetapkan A (34), oknum dosen FKIP Unsri, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR. Korban diduga dicabuli saat bimbingan skripsi.

Saat ini A telah ditahan polisi. Selain itu, pihak Unsri juga telah mencopot A dari jabatannya dan memberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat, penundaan naik gaji, hingga penundaan sertifikasi dosen. 

Saat ini polisi masih mengusut laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Reza. Kasus tersebut dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi, yakni D, C dan F.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network