"Pelaku memang sudah menyimpan dendam dengan korban, karena sebelumnya pelaku adalah Ketua BPD. Namun karena sesuatu hal, kepala desa merekomendasi pemberhentian pelaku dan menggantinya dengan korban. Di sanalah muncul dendam pelaku ke korban," katanya, Jumat (14/10/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarung pisau, baju kaos milik korban, perahu tersangka dan lainnya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait