OKU, iNews.id - Mustopa Kamal (52) pelaku pembunuhan terhadap M Sajili di Desa Karang Damo, Peninjauan, Kabupaten OKU, Sumsel ditangkap polisi. Dari pemeriksaan diketahui, Mustofa membunuh karena tidak terima posisinya sebagai Kepala Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) digantikan oleh korban.
Mustopa ditangkap saat mencari ikan di tempat persembunyiannya di Labuhan Meringgai, Lampung pada 12 Oktober. Sementara peristiwa pembunuhan terjadi empat bulan lalu di desa keduanya. Selain ditangkap, Mustopa juga ditembak karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin didampingi Kanit Pidum Ipda Bustomi mengatakan, menurut hasil keterangan pelaku, pembunuhan terjadi saat keduanya bertemu di sungai. Paleku mencari ikan dengan perahu, sedangkan korban di pinggir sungai menggunakan jaring.
Kemudian pelaku menghampiri korban dan mencekik leher korban serta menusuk perut, dada dan leher korban hingga korban terjatuh. Setelah itu korban diseret dan dihanyutkan ke sungai.
"Pelaku memang sudah menyimpan dendam dengan korban, karena sebelumnya pelaku adalah Ketua BPD. Namun karena sesuatu hal, kepala desa merekomendasi pemberhentian pelaku dan menggantinya dengan korban. Di sanalah muncul dendam pelaku ke korban," katanya, Jumat (14/10/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarung pisau, baju kaos milik korban, perahu tersangka dan lainnya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait