Ilustrasi jambret. (Foto: Ist)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan dalam pemeriksaan pelaku sudah mengetahui perbuatannya. "Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur. Mengenai pelaku lain dalam pengejaran," ujarnya mewakili Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Kamis (18/2/2021).

Sebelum menjambret, tersangka ternyata residivis kasus pencurian sesuai pasal 363 tahun 2018 dipenjara 1,5 tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network