Ilustrasi jambret. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Pelaku jambret di Jalan Gub H Bastari Jakabaring tepatnya di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hanya bisa menyesali perbuatanya. Pelaku, Sulaiman (22) tidak hanya ditangkap, namun juga ditembak di kedua kakinya. 

Pelaku ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (18/2/2021) sore. Karena melakukan perlawanan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur berupa tiga tembakan di kedua kakinya. 

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan jambret di dua TKP yakni di depan Kejati Sumsel dan di Kertapati. Sebelum digelandang ke Mapolrestabes, tersangka dilarikan ke RSUD Bari Palembang terkait luka tembaknya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan dalam pemeriksaan pelaku sudah mengetahui perbuatannya. "Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur. Mengenai pelaku lain dalam pengejaran," ujarnya mewakili Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Kamis (18/2/2021).

Sebelum menjambret, tersangka ternyata residivis kasus pencurian sesuai pasal 363 tahun 2018 dipenjara 1,5 tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network