Dijelaskan Joni, terungkapnya lokasi pondok pinggir sungai tersebut terdeteksi lewat media sosial Facebook. Masyarakat resah karena TKP kerap digunakan untuk pesta narkotika. Tak hanya pengguna narkotika, para pemain judi kerap menggunakan lokasi untuk bermain.
"Saat melarikan diri, para pelaku meninggalkan beberapa barang bukti, termasuk kendaraan pribadi yang digunakan untuk ke lokasi," katanya.
Petugas yang berada di TKP lalu melakukan penyisiran ke sejumlah pondok yang ada di lokasi. Mereka menemukan barang-barang yang digunakan untuk pesta narkoba. "Kita masih mengembangkan temuan ini, mengamankan barang bukti dan akan mengejar para pelaku," kata Joni.
Selain itu juga, dari penggerebekan tersebut, tim Satres Narkoba bersama warga setempat merobohkan pondok yang diduga jadi tempat transaksi dan pesta narkoba serta judi. "Ada enam pondok para pelaku yang dirobohkan. Pada saat giat pembongkaran tersebut juga disaksikan oleh perangkat Desa Karang Dapo," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait