Bagi pengurus masjid dan musala yang diizinkan menggelar salat Id juga harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan dan ketua Satgas Covid-19 kecamatan.
Dia juga menjelaskan, kapasitas masjid dan lapangan dibatasi maksimal 50 persen. Pengurus masjid juga harus menyediakan tempat cuci tangan, memastikan jemaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, serta menjaga jarak antarjemaah minimal 1 meter.
Kemudian menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan salat Idul Fitri dan membawa perlengkapan salat dari rumah masing-masing.
Sebelum pelaksanaan salat pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomandu PPKM tingkat kelurahan. Sementara kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.
"Tidak boleh ada takbiran keliling, disarankan takbiran secara virtual," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait