Ilustrasi. Sejumlah warga salat di Bundaran Air Mancur Kota Palembang, Sumsel. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Pelaksanaan salat Id di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), hanya diizinkan digelar di 30 kelurahan. Sementara 77 kelurahan lainnya tidak diizinkan karena masih berstatus zona merah atau risiko tinggi dan zona oranye atau risiko sedang.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan, data 30 kelurahan yang boleh menggelar salat Id berjemaah di masjid itu diperoleh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang. Sebab, kelurahan ini berada di zona kuning dan hijau berdasarkan data zonasi terbaru.

Berdasarkan data Dinkes Palembang per 10 Mei 2021, Senin (10/5/2021), total 69 dari 107 kelurahan berstatus zona merah atau risiko tinggi. Sementara delapan kelurahan berstatus zona oranye atau risiko sedang.

"Kami sudah menyebarkan data zonasi melalui camat, lurah, RT, DMI, penyuluh-penyuluh agar diteruskan ke pengurus masjid," kata Deni Priansyah.

Sebanyak 30 kelurahan yang diizinkan menggelar salat Idul Fitri di Palembang terdiri atas 15 kelurahan zona kuning dan 15 kelurahan zona hijau.

Sebanyak 15 kelurahan berstatus zona kuning yakni 35 Ilir, Kemang Manis, 36 Ilir, 1 Ulu, 3-4 Ulu, Keramasan Kemang Agung, Komperta, 23 Ilir, 24 Ilir, 19 Ilir, 5 Ilir, 2 Ilir, Sako Baru dan Sri Mulya.

Kemudian, 15 kelurahan berstatus zona hijau atau tidak ada risiko yakni, 27 Ilir, 28 Ilir, 29 Ilir, Karang Anyar, 2 Ulu, 12 Ulu, 13 Ulu, 14 Ulu, 22 Ilir, 13 Ilir, 14 Ilir, 16 Ilir, 18 Ilir, Satu Ilir dan 11 Ilir.

Sementara berdasarkan zonasi kecamatan, sebanyak 18 kecamatan atau seluruhnya berstatus zona merah.

Semua masjid diminta mematuhi surat edaran (SE) Nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19.

"Kami mengimbau seluruh pengurus masjid mengindahkan surat edaran tersebut," kata Deni.

Bagi pengurus masjid dan musala yang diizinkan menggelar salat Id juga harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan dan ketua Satgas Covid-19 kecamatan.

Dia juga menjelaskan, kapasitas masjid dan lapangan dibatasi maksimal 50 persen. Pengurus masjid juga harus menyediakan tempat cuci tangan, memastikan jemaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, serta menjaga jarak antarjemaah minimal 1 meter.

Kemudian menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan salat Idul Fitri dan membawa perlengkapan salat dari rumah masing-masing.

Sebelum pelaksanaan salat pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomandu PPKM tingkat kelurahan. Sementara kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid. 

"Tidak boleh ada takbiran keliling, disarankan takbiran secara virtual," katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network