Detik-detik penangkapan kurir narkoba 4,3 kg sabu. (Foto: Fitriadi)

Kapolres menyebutkan setelah diperoleh barang bukti, pelaku berikut kendaraan roda dua atau motor yang digunakan tersangka dibawa ke Polres OKI. "Kami akan terus melakukan pemeriksaan untuk pengembangan jaringan narkoba ini," katanya. 

Sementara pelaku mengaku dijanjikan upah Rp800.000 untuk membawa dan mengantar sabu sebesar 4,3 kg itu. Akibat tergiur dengan upah yang tidak seberapa itu, kini Yopi menghadapi ancaman hukuman berat yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai pasal 114 dan 112 KUHP. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network