Setelah membacok korban, pelaku melakukan tindakan keji dengan membawa anak korban yang baru berusia tiga tahun ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan.
Tak butuh waktu lama, warga yang mengetahui kejadian tersebut mendobrak rumah Selamat dan menangkapnya lalu diserahkan ke polisi.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku berdalih tindakannya dipicu khilaf dan pelampiasan dendam lama terhadap korban. "Motif sementara, pelaku merasa sakit hati karena sering digosipkan oleh korban soal rumah tangga dan pekerjaan. Dugaan penggunaan narkoba tidak terbukti karena hasil tes urine pelaku negatif," katanya.
Akibat perbuatannya, Selamat bin Gumulak dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta pasal tambahan terkait tindak kekerasan terhadap anak.
Di hadapan penyidik, pelaku menyampaikan penyesalannya. "Saya dendam karena dia sering ngomongin saya. Saya khilaf, semua karena emosi," ucap pelaku.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait