Korban awalnya berusaha mempertahankan handphonenya, sehingga terjadi tarik-menarik antara pelaku dan korban. Karena tidak mau menyerahkan handphone, salah satu pelaku mengeluarkan airsoftgun dan pelaku lainnya mengeluarkan pisau dan menikam korban.
"Setelah korban terluka para pelaku juga mengambil dompet korban dan handphone dijual Rp350.000," kata Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Farizon, Rabu (29/9/2021).
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. "Untuk pelaku lain masih dikejar akan segera ditangkap," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait