Sementara RA mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu. Sekali mengantar dia mendapat upah Rp20 juta.
"Pertama saya mengantar barang haram sebanyak 2.000 gram dan yang kedua ini saya mengantar dengan berat 3.000 gram kepada orang yang sama," tutur RA.
RA mengaku nekat menjadi kurir sabu untuk membiayai sekolah anaknya. "Uang itu saya gunakan untuk biaya anak saya sekolah," ujarnya.
Atas perbuatannya, RA ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait