Penangkapan bermula polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah karena di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi masyarakat tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, sehingga akhirnya penggerebekan dilakukan.
"Pelaku mengaku barang haram itu didapat dari Kabupaten OKU Timur yang dibeli seharga Rp1 juta yang kemudian pecah menjadi beberapa paket seharga Rp250.000 hingga Rp500.000 per paket," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, selain mengedarkan tersangka juga mengosumsi sabu selama enam bulan terakhir.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait