JAKARTA, iNews.id - Setiap menjelang akhir tahun, pembahasan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi pembahasan yang menarik. Pemerintah bersama asosiasi harus mampu menjadi penengah dengan mengakomodir kebutuhan pekerja dengan tetap melindungi industri.
Beradasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang menjadi landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023, maka Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) perlu mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023 yakni paling lambat pada 28 November 2022. Sementara UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Berikut daftar UMP 2023 untuk provinsi di pulau Sumatera berikut persentase kenaikannya:
1. UMP 2023 Aceh, Rp3.413.666,00; (7,81 persen)
2. UMP 2023 Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45 perse)
3. UMP 2023 Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15 persen)
4. UMP 2023 Riau, Rp3.191.662,53 (8,61 persen)
5. UMP 2023 Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 persen)
6. UMP 2023 Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 persen)
7. UMP 2023 Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05 persen)
8. UMP 2023 Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90 persen)
9. UMP 2023 Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15 persen)
10. UMP 2023 Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51 persen)
Dari daftar tersebut dapat dilihat, kenaikan UMP Sumatera Barat tertinggi yakni 9,15 persen. Kemudian disusul kenaikan UMP Jambi 9,04 persen di tempat kedua, ketiga dan keempat Riau 8,61 persen dan Sumatera Selatan 8,226 persen. Kenaikan terendah Bangka Belitung yakni 7,15 persen.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait