Masyarakat diminta lebih berhati-hati agar tidak terjerat dengan pinjaman online ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Faktor pendorong maraknya pinjol ilegal adalah kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website dan kesulitan pemberantasannya karena lokasi server banyak di luar negeri," ujarnya, Jumat (15/10/2021).

Sementara masyarakat atau korban, imbuh dia, memiliki tingkat literasi terhadap pinjaman online yang masih relatif rendah. "Hal itu dapat terlihat dari sikap korban yang tidak melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu terhadap perusahaan yang bersangkutan, serta kepepet kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan," katanya.

Karena itu, Wimboh terus mengimbau masyarakat untuk memilih fintech yang terdaftar. Dia menambahkan, OJK telah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama dengan kepolisian, Kemenkominfo, dan pemangku kepentingan lain.

"OJK juga telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dengan penegak hukum untuk memberantas pinjol ilegal sampai ke akarnya," kata Wimboh.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network