Selanjutnya, tim Tekab 204 dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo menangkap kelima pelaku di kediaman masing-masing. Setelah diperiksa kelima pelaku mengakui telah mencuri dua ekor sapi milik korban.
"Kelima pelaku menarik kedua sapi ke dalam hutan akasia yang ada di desa Tanjung Bayat. Kemudian disembelih dan dibawa dengan menggunakan mobil," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan tali tambang sepanjang sekitar empat meter. Potongan tali warna hijau panjang sekitar satu meter, satu lonceng kalung sapi, dan satu mobil New Carry warna silver.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait