Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo menjelaskan modus yang dilakukan tersangka AM. (Foto: M David)

Penangkapan pelaku berawal polisi yang melakukan penyelidikan atas laporan korban warga Banyuasin, mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kosong. "Dari kejadian ini korban mengalami kerugian lebih dari Rp30 juta yakni berupa dua sepeda motor," katanya.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network