Penangkapan pelaku berawal polisi yang melakukan penyelidikan atas laporan korban warga Banyuasin, mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kosong. "Dari kejadian ini korban mengalami kerugian lebih dari Rp30 juta yakni berupa dua sepeda motor," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait