Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditagkap.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Robi membenarkan pihaknya menangkap pelaku pencurian 19 aki alat berat.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan rekaman CCTV.
Berdasarkan haris rekaman itu, kata dia, pihaknya berhasil menangkap pelaku.
“Anggota langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban H Suhada dengan berbekal rekaman cctv, Tim Macan berhasil meringkus tersangka,” katanya, Minggu (12/2/2023).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp25 juta.
Editor : Candra Setia Budi