Seorang pria di Lubuklinggau, ditangkap polisi karena mencuri 19 aki alat berat di rumah warga. (Ilustrasi penangkapan/Ist)

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditagkap.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Robi membenarkan pihaknya menangkap pelaku pencurian 19 aki alat berat.
 
Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan rekaman CCTV.

Berdasarkan haris rekaman itu, kata dia, pihaknya berhasil menangkap pelaku.

“Anggota langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban H Suhada dengan berbekal rekaman cctv, Tim Macan berhasil meringkus tersangka,” katanya, Minggu (12/2/2023).  

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp25 juta.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network