Sebagai contoh misalnya pajak hotel, restoran dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Jenis penerimaan pajak tersebut menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak.
Pajak hotel ditarget minimal Rp34 miliar, saat ini diperoleh Rp42,536 miliar atau 125,11 persen. Pajak restoran sudah mencapai 112,64 persen atau Rp129,533 miliar dari target minimal yaitu Rp116,305 miliar.
Sekda Palembang Ratu Dewa mengatakan, supaya target menerimaan pajak senilai Rp1,082 triliun tersebut bisa tercapai, ke depan pihaknya bakal melibatkan semua unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
"Terus dioptimalkan. Bahkan kami melibatkan seluruh pejabat untuk memberikan sosialisasi keseluruh wajib pajak (WP)," kata dia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait