PALEMBANG, iNews.id - Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang, Sumatera Selatan, sudah mencapai 75,69 persen atau senilai Rp819,4 miliar. Adapun target pajak daerah tahun ini sebesar Rp1,082 triliun.
Realisasi pajak tersebut akumulasi dari 11 jenis sumber pajak, di antaranya hotel, air tanah, PBB dan hiburan.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, secara umum besaran nilai pungutan pajak tersebut masih di bawah total target penerimaan senilai Rp1,082 triliun. Namun begitu, di semester II ini lebih baik bila dibandingkan semester pertama saat Kota Palembang berada di zona merah penyebaran Covid-19 hanya tercapai Rp300 miliar.
“Masih di bawah target, tapi ada pertumbuhan seiring membaiknya kondisi Covid-19,” katanya, Sabtu (18/12/2021).
Menurutnya, dari 11 jenis penerimaan pajak tersebut saat ini rata-rata sudah mencapai lebih dari 100 persen atas target minimal yang ditetapkan.
Sebagai contoh misalnya pajak hotel, restoran dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Jenis penerimaan pajak tersebut menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak.
Pajak hotel ditarget minimal Rp34 miliar, saat ini diperoleh Rp42,536 miliar atau 125,11 persen. Pajak restoran sudah mencapai 112,64 persen atau Rp129,533 miliar dari target minimal yaitu Rp116,305 miliar.
Sekda Palembang Ratu Dewa mengatakan, supaya target menerimaan pajak senilai Rp1,082 triliun tersebut bisa tercapai, ke depan pihaknya bakal melibatkan semua unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
"Terus dioptimalkan. Bahkan kami melibatkan seluruh pejabat untuk memberikan sosialisasi keseluruh wajib pajak (WP)," kata dia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait