Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Wahab mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah menerima adanya pengaduan dari korban yang melapor ke Polsek Plaju.
"Setelah menerima laporan korban anggota Buser langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, dan dua jam setelah kejadian Pelaku Ajay Prabowo langsung ditangkap, disusul pelaku Alfin Wahyudi kedua langsung dibawa ke Polsek Plaju untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Adapun barang bukti yang ditemukan dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban. Atas perbuatannya, kedua pemuda ini jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun ke atas.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait