Palembang bentuk tim untuk mengawasi rawa agar tidak muncul titik rawan banjir baru. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

Tim teknis duduk bersama pengembang dalam mengatur lahan rawa yang boleh ditimbun, dengan syarat bersedia mengikuti peraturan, menyisakan 30 persen dari lahan yang ditimbun untuk ruang air atau ruang terbuka hijau. 

"Penimbunan lahan rawa diperbolehkan kecuali di rawa konservasi. Tapi wajib diatur tata airnya agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya. Sebanyak 30 persen dari lahan yang ditimbun wajib disisakan untuk ruang terbuka biru/ruang untuk air," katanya masih disadur dari Palembang.iNews.id.

Ia menambahkan, silahkan membangun asalkan mengikuti peraturan. Tunggu izin keluar terlebih dahulu, sebelum  melakukan penimbunan lahan. Pengurusan izin penimbunan lahan rawa, gratis tanpa biaya tapi wajib mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network