Pengantin gelar akad nikah di KUA. (Foto: Yuddy Faifman)

Sejak beberapa bulan terakhir puluhan pasang pengantin telah melangsungkan akad nikah  di KUA. Pengantin dan perwakilan keluarga dibatasi dan tetap wajib menggunakan masker serta menjaga jarak.

“Untuk menghindari Covid-19. Sebelum akad nikah diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat dari Covid-19,” ujar Debi Hermawan, salah satu pasangan pengantin.

Usai akad nikah, pasangan pengantin diperbolehkan duduk di pelaminan yang disediakan pihak KUA.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network