Sejak beberapa bulan terakhir puluhan pasang pengantin telah melangsungkan akad nikah di KUA. Pengantin dan perwakilan keluarga dibatasi dan tetap wajib menggunakan masker serta menjaga jarak.
“Untuk menghindari Covid-19. Sebelum akad nikah diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat dari Covid-19,” ujar Debi Hermawan, salah satu pasangan pengantin.
Usai akad nikah, pasangan pengantin diperbolehkan duduk di pelaminan yang disediakan pihak KUA.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait