Selain meringkus tersangka tanpa perlawanan, polisi menemukan delapan paket kecil sabu dengan berat bruto 2,02 gram. "Barang bukti delapan paket kecil sabu. Pelaku ini tersangka pengedar," katanya.
Pengakuan pelaku baru satu bulan menjual sabu, yang dilakukan karena pendapatan sebagai kuli bangunan tidak mencukupi. "Pengakuannya baru, tapi pemeriksaan terus dilakukan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait