PALEMBANG, iNews.id - Buruh bangunan di Kabupaten OKU Selatan ditangkap polisi karena jadi pengedar narkoba. Pelaku, Jaka (30) jadikan rumahnya di Kampung Kepayang, Muaradua tempat transaksi sabu.
Kasat Narkoba Polres OKU Aiptu Endi Hadri mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dan menginformasikan sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan berujung penggerebekan di rumah pelaku," ujarnya, Sabtu (14/8/2021).
Selain meringkus tersangka tanpa perlawanan, polisi menemukan delapan paket kecil sabu dengan berat bruto 2,02 gram. "Barang bukti delapan paket kecil sabu. Pelaku ini tersangka pengedar," katanya.
Pengakuan pelaku baru satu bulan menjual sabu, yang dilakukan karena pendapatan sebagai kuli bangunan tidak mencukupi. "Pengakuannya baru, tapi pemeriksaan terus dilakukan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait