"Tersangka membenarkan telah melakukan pengisian berulang untuk memenuhi tangki modifikasi dalam mobil yang mereka bawa bermuatan 300 liter, kemudian mereka menjualnya kembali. Akan tetapi, kami masih mendalami terkait ini," katanya.
Bersamaan dengan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang LGX warna hitam bernomor BG-1621-MF yang tangkinya sudah dimodifikasi berisikan 300 liter solar, 1 unit pompa minyak merek Ming Ya, nota pembelian, uang tunai Rp350 ribu, dan 1 unit gawai Iphone 7.
Sebelum ketiga tersangka ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel terlebih dahulu menangkap dua tersangka dengan kasus dan lokasi yang sama pada hari Senin (28/3/2022).
Kedua tersangka tersebut berinisial AP (32) dan AR (22). Mereka ditangkap dengan barang bukti 1 unit mobil Panther bernomor BG-1446-NW dengan tanki modifikasi bermuatan 108 liter solar subsidi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait