Orang tua korban tak terima lantaran anaknya dicabuli. Mereka kemudian melaporkan hal ini ke SPKT Polres Prabumulih.
"Berbekal dari laporan itu akhirnya pelaku ditangkap," katanya.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat Pasal 13 Ayat 2 UU 23/2002 tentang pencabulan anak di bawah umur.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait