PRABUMULIH, iNews.id - Seorang pria berinisial PS (43) warga Prabumulih Timur ini berhasil ditangkap tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih. Dia diamankan karena diduga mencabuli anak laki-laki di bawah umur berinisial KR (15).
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman membenarkan terkait penangkapan pelaku.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan, sudah dibawa ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Alita Firman, Senin (27/2/2023).
Alita menambahkan, perbuatan tersangka terbongkar setelah orangtua korban curiga dengan tingkah laku anaknya.
“Orangtua korban mulai curiga setelah tersangka datang ke rumahnya pada 30 Januari 2023 untuk menangih utang,” katanya.
Setelah didesak, korban mau bercerita bahwa dia telah dicabuli tersangka sebanyak lima kali di kebun yang tidak jauh dari rumah korban.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait