Pria Lahat ditangkap karena cabuli anak tiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tersangka ditangkap di Desa Senabing, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Tersangka mengaku sudah dua kali mencabuli korban.

Diketahui tersangka sudah tujuh tahun menikah dengan ibu korban. Di awal menikah, korban yang merupakan anak yatim ini masih berumur enam tahun. Setelah melihat anak tirinya tumbuh dewasa, tersangka menjadi khilaf dan mencabuli korban. Antara tersangka dan ibu korban belum punya anak.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network