Tersangka ditangkap di Desa Senabing, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Tersangka mengaku sudah dua kali mencabuli korban.
Diketahui tersangka sudah tujuh tahun menikah dengan ibu korban. Di awal menikah, korban yang merupakan anak yatim ini masih berumur enam tahun. Setelah melihat anak tirinya tumbuh dewasa, tersangka menjadi khilaf dan mencabuli korban. Antara tersangka dan ibu korban belum punya anak.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait