Seorang pria di Kabupetan Empat Lawang, ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur. (Foto: Ilustrasi pencabulan/Ist)

 
Setelah puas melakukan aksinya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban. 

Korban yang tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku lalu mencerikannya kepada orang tuanya dan dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

“Tersangka sendiri mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, dan sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network