EMPAT LAWANG, iNews.id - Seorang pria di Kabupetan Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial DS (28) warga Kecamatan Pendopo, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur, Rabu (1/2/2023).
Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka dilakukannya pada Kamis (29/12/2022) lalu.
Dia mengatakan, aksi itu dilakukannya dengan berpura-pura meminjam gergaji kepada korban dan menanyakan uang jajan kepada korban.
“Tersangka ini mendatangi rumah korban yang masih tetangganya sendiri dengan berpura-pura meminjam gergaji,” katanya, Rabu.
Dia menceritakan, kejadian berawal saat korban sedang berada di ruang tamu dan menonton telivisi sendirian kemudian tersangka datang untuk meminjam gergaji.
Tanpa rasa curiga lalu korban berdiri dan langsung ke dapur untuk mengambil gergaji.
"Nah, saat itulah tersangka ikut masuk ke dapur dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait