"Sedangkan tiga korban lagi tidak meminta ganti rugi cukup permintaan maaf dari pelaku," ujar Syafarudin.
Untuk mengantisipasi adanya laporan lain, Unit PPA Polres OKU kembali menginterogasi korban. Hasilnya, korban mengaku bukan hanya diraba saja, namun juga dicabuli pada bagian kelamin oleh sang kakek.
Pengakuan itu membuat para orang tua naik pitam dan kembali melaporkan terduga pelaku ke polisi. Akhirnya dia diamankan oleh anggota Unit PPA Polres OKU.
"Atas kasus ini pelaku kita sangka dengan Pasal 82 Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Syafarudin.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait