BATURAJA, iNews.id - Agus Salim (63), warga Jalan Kemiling, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap polisi. Dia diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, bocah yang diduga menjadi korban percabulan oleh sang kakek berjumlah lima anak.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin menjelaskan, kejadian duggan pencabulan tersebut terjadi pada 12 Desember 2022 lalu. Kala itu, salah seorang korban sedang bermain bersama teman-temannya.
Saat bermain, salah satu anak mengatakan dadanya pernah dipegang oleh terduga pelaku. Mendengar hal tersebut, korban dan tiga anak lainnya juga mengaku pernah mengalami peristiwa serupa.
"Perkataan salah satu anak tersebut didengar oleh salah satu orang tua pelaku. Lalu menanyai salah satu korban, dan anak tersebut mengakui kalau benar telah diraba dadanya oleh pelaku," kata Syafarudin, Rabu (21/12/2022).
Mendengar pengakuan itu, kata Syafarudin, orang tua korban mengadu ke ketua RT setempat. Setelah mendapat informasi, laporan itu diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Aiptu Silahudin.
Menurut Syafarudin, saat itu seluruh orang tua korban dikumpulkan. Mereka sepakat Agus Salim meminta maaf atas perbuatannya.
Pada 16 Desember 2022, kakek itu dipanggil ke Polsek Baturaja Timur dan bertemu dengan para orang tua korban. Dari pertemuan itu, disepakati beberapa hal di antaranya perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku, serta dua korban menerima uang ganti rugi sebesar masing-masing Rp1 juta.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait