Pelaku pencabulan ditangkap. (Foto: Budi Sunandar)

Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan perbuatan cabul tersebut kepada dua orang bocah berusia 7 tahun. Namun polisi menduga masih ada korban lainnya.

Saat ini Raffi diamankan di Mapolres Padang Kota. Dia dijerat pasal 82 KUHP tentang Pencabulan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network