Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan perbuatan cabul tersebut kepada dua orang bocah berusia 7 tahun. Namun polisi menduga masih ada korban lainnya.
Saat ini Raffi diamankan di Mapolres Padang Kota. Dia dijerat pasal 82 KUHP tentang Pencabulan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait